Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Current Text
(1) Dalam hal terdapat biaya demurrage, biaya pelepasan, subsidi pajak penghasilan Pasal 22, dan biaya penyaluran CBP, CJP, dan CKP yang dikeluarkan Perum BULOG yang tidak masuk dalam komponen biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diajukan penagihan kepada satuan kerja Badan Pangan Nasional secara terpisah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan lain dan/atau kontrak kerja sama.
Your Correction
