Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Current Text
(1) Komponen biaya pembentuk HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) memperhitungkan alokasi biaya bersama atas penggunaan sarana dan/atau pelaksanaan pekerjaan oleh Perum BULOG dalam melaksanakan penyelenggaraan CPP dan kegiatan komersial.
(2) Alokasi biaya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhitungkan:
a. kuantum pengadaan;
b. persediaan yang dikuasai; dan
c. penyaluran, dalam penyelenggaraan CPP dan komersial.
Your Correction
