Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen biaya pembentuk HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memperhitungkan alokasi biaya bersama atas penggunaan sarana dan/atau pelaksanaan pekerjaan oleh Perum BULOG dalam melaksanakan penyelenggaraan CPP dan kegiatan komersial. (2) Alokasi biaya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan: a. kuantum pengadaan; b. persediaan yang dikuasai; dan c. penyaluran, dalam penyelenggaraan CPP dan komersial.
Your Correction