Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Current Text
(1) Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan dalam bentuk nominal angka berupa rupiah per kilogram.
(2) Nominal angka margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan:
a. kuantum pengadaan CBP, CJP, dan CKP; dan/atau
b. kebijakan pemerintah lainnya.
(3) Nominal angka margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
