Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Current Text
(1) Komponen biaya pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. biaya pengadaan dalam negeri;
b. biaya pengadaan luar negeri; dan
c. biaya kemasan.
(2) Komponen biaya pengadaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. biaya uji kualitas komoditas;
b. biaya pengadaan komoditas; dan
c. biaya bongkar muat.
(3) Komponen biaya pengadaan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. biaya pembelian komoditas luar negeri;
b. biaya asuransi pengadaan luar negeri;
c. biaya bea masuk luar negeri;
d. biaya handling luar negeri ditambah pajak pertambahan nilai;
e. biaya karantina luar negeri; dan
f. biaya uji kualitas oleh surveyor.
(4) Komponen biaya kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembelian kemasan; dan/atau
b. biaya sablon.
(5) Rincian komponen biaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
