Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Petugas Keprotokolan pada Acara Resmi dilengkapi dengan atribut khusus.
(2) Atribut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperuntukan kepada:
a. Ajudan Kepala Badan Pangan Nasional;
b. Petugas Keprotokolan Badan Pangan Nasional;
c. Ajudan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. pengawal dan pengamanan yang ditugaskan di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
e. petugas hubungan masyarakat di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Your Correction
