Correct Article 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan melakukan pembinaan penyelenggaraan Keprotokolan kepada Petugas Keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional yang membidangi urusan:
a. Keprotokolan; dan/atau
b. sumber daya manusia.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling sedikit meliputi:
a. sosialisasi; dan/atau
b. pelatihan.
Your Correction
