Correct Article 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan Keprotokolan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional selanjutnya.
Your Correction
