Correct Article 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang berkunjung ke Badan Pangan Nasional mendapat pengaturan Keprotokolan sebagai penghormatan kepada negara dan instansinya sesuai dengan asas timbal balik, norma, dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan nasional dan internasional.
Your Correction
