Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kunjungan kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka: a. mendampingi kunjungan kerja PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. menghadiri undangan negara asing dan/atau Organisasi Internasional; dan c. kunjungan kerja luar negeri yang bersifat resmi lainnya. (2) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jadwal acara; b. surat izin PRESIDEN kepada Kepala Badan; c. surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara; d. penerbitan paspor dinas dan izin perjalanan luar negeri (exit permit) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. surat permohonan visa ke kedutaan negara tujuan, apabila diperlukan; f. visa dari negara tujuan, apabila diperlukan; g. bahan kunjungan kerja; h. akomodasi; dan i. transportasi. (3) Persiapan pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit kerja yang menangani Keprotokolan dalam hal kunjungan kerja Kepala Badan; dan b. masing – masing unit kerja dalam hal kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction