Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Kunjungan kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka:
a. mendampingi kunjungan kerja PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. menghadiri undangan negara asing dan/atau Organisasi Internasional; dan
c. kunjungan kerja luar negeri yang bersifat resmi lainnya.
(2) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal acara;
b. surat izin PRESIDEN kepada Kepala Badan;
c. surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara;
d. penerbitan paspor dinas dan izin perjalanan luar negeri (exit permit) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
e. surat permohonan visa ke kedutaan negara tujuan, apabila diperlukan;
f. visa dari negara tujuan, apabila diperlukan;
g. bahan kunjungan kerja;
h. akomodasi; dan
i. transportasi.
(3) Persiapan pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. unit kerja yang menangani Keprotokolan dalam hal kunjungan kerja Kepala Badan; dan
b. masing – masing unit kerja dalam hal kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction
