Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam rangka:
a. mendampingi kunjungan kerja PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. membuka dan/atau menutup rapat kerja, konferensi internasional, pelatihan, seminar, lokakarya, ceramah kuliah umum di perguruan tinggi;
c. menghadiri undangan rapat terbatas atau acara gubernur, bupati, atau wali kota; dan/atau
d. inspeksi mendadak atau meninjau kegiatan di bidang pangan.
(2) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal acara;
b. pemberitahuan kepada pemerintah daerah;
c. bahan kunjungan kerja;
d. akomodasi;
e. transportasi; dan
f. pengawalan untuk Kepala Badan.
(3) Persiapan pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. unit kerja yang membidangi urusan Keprotokolan dalam hal kunjungan kerja Kepala Badan; dan
b. masing-masing unit kerja dalam hal kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction
