Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam rangka: a. mendampingi kunjungan kerja PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. membuka dan/atau menutup rapat kerja, konferensi internasional, pelatihan, seminar, lokakarya, ceramah kuliah umum di perguruan tinggi; c. menghadiri undangan rapat terbatas atau acara gubernur, bupati, atau wali kota; dan/atau d. inspeksi mendadak atau meninjau kegiatan di bidang pangan. (2) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jadwal acara; b. pemberitahuan kepada pemerintah daerah; c. bahan kunjungan kerja; d. akomodasi; e. transportasi; dan f. pengawalan untuk Kepala Badan. (3) Persiapan pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit kerja yang membidangi urusan Keprotokolan dalam hal kunjungan kerja Kepala Badan; dan b. masing-masing unit kerja dalam hal kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction