Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional terdiri atas: a. rapat pimpinan; dan b. rapat koordinasi. (2) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan rapat yang dipimpin oleh Kepala Badan dan dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Pangan Nasional. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan rapat yang diselenggarakan oleh Kepala Badan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Pangan Nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga/instansi daerah/pihak lain yang terkait. (4) Tata pakaian rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pakaian dinas kementerian/lembaga /instansi daerah/pihak lain yang terkait pada hari pelaksanaan rapat. (5) Tata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. acara pembukaan; b. acara pokok; dan c. acara penutup dan kesimpulan.
Your Correction