Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional terdiri atas:
a. rapat pimpinan; dan
b. rapat koordinasi.
(2) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan rapat yang dipimpin oleh Kepala Badan dan dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan rapat yang diselenggarakan oleh Kepala Badan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Pangan Nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga/instansi daerah/pihak lain yang terkait.
(4) Tata pakaian rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pakaian dinas kementerian/lembaga /instansi daerah/pihak lain yang terkait pada hari pelaksanaan rapat.
(5) Tata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. acara pembukaan;
b. acara pokok; dan
c. acara penutup dan kesimpulan.
Your Correction
