Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghormati Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf c dalam Acara Resmi.
(2) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Bendera Negara;
b. Lagu Kebangsaan; dan/atau
c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
