Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Kepala Badan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat didampingi oleh Pasangan.
(2) Pasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menduduki tempat sesuai dengan kedudukan pejabat yang didampingi.
Your Correction
