Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi: a. Kepala Badan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Tata Tempat untuk Kepala Badan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jabatan/kedudukannya dalam negara/pemerintahan/ masyarakat.
Your Correction