Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi:
a. Kepala Badan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
c. Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2) Tata Tempat untuk Kepala Badan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jabatan/kedudukannya dalam negara/pemerintahan/ masyarakat.
Your Correction
