Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Keprotokolan untuk Acara Resmi dilaksanakan oleh Petugas Keprotokolan yang berada di bawah koordinasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan.
Your Correction