Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan kepada:
a. Kepala Badan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
c. Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional yang terdiri atas:
1. Pejabat Negara;
2. Pejabat Pemerintahan;
3. perwakilan negara asing dan/atau Organisasi Internasional;
4. Tokoh Masyarakat Tertentu; dan
5. Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional lainnya.
Your Correction
