Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan untuk Acara Resmi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan.
(3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. upacara;
b. rapat;
c. kunjungan kerja;
d. penerimaan Tamu; dan
e. Acara Resmi lainnya yang disesuaikan dengan arahan Kepala Badan dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Dalam hal penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena situasi dan kondisi tertentu, pelaksanaan Acara Resmi dilaksanakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ditetapkan oleh Kepala Badan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction
