Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain.
3. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
4. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
5. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
7. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
8. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
9. Tamu adalah tamu dinas Badan Pangan Nasional yang diatur secara Keprotokolan.
10. Pasangan adalah isteri atau suami dari Kepala Badan, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional.
11. Inspektur Upacara adalah pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pemimpin upacara dan kepadanya disampaikan penghormatan oleh barisan yang mengikuti/melaksanakan upacara.
12. Pemimpin Upacara adalah pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh barisan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada Inspektur Upacara.
13. Pembawa Acara adalah seseorang yang melakukan tugas untuk mengantarkan jalannya suatu upacara (acara) sehingga upacara tersebut dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
14. Peserta Upacara adalah kelompok orang yang mengikuti upacara sebagai barisan upacara.
15. Petugas Keprotokolan adalah petugas yang melaksanakan acara kenegaraan dan/atau Acara Resmi sesuai dengan aturan Keprotokolan.
16. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
17. Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
18. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya.
19. Kunjungan Pribadi adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat Keprotokolan.
20. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
21. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
22. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
23. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretaris utama dan deputi.
Your Correction
