Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN SISTEM DISTRIBUSI PANGAN
NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PENGELOLAAN SISTEM DISTRIBUSI PANGAN
I.
PEMBINAAN A. Ruang Lingkup Pembinaan dalam pengelolaan Sistem Distribusi Pangan merupakan rangkaian upaya sistematis yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kepatuhan para Pelaku Usaha Pangan dalam mendukung sistem Pangan yang stabil, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ketahanan Pangan nasional, pembinaan memegang peranan strategis sebagai sarana edukatif dan fasilitatif guna memastikan bahwa setiap komponen dalam rantai Distribusi Pangan memahami peran, tanggung jawab, serta standar operasional yang berlaku.
Tanpa adanya pembinaan yang konsisten dan menyeluruh, distribusi Pangan berisiko mengalami praktik yang tidak efisien, penyimpangan mutu, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, pembinaan dirancang untuk menciptakan sinergi antara pemerintah, Pelaku Usaha Pangan, dan masyarakat melalui pendekatan yang berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Dengan demikian, Distribusi Pangan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap berbagai tantangan di lapangan, baik dalam kondisi normal maupun krisis.
B. Pembinaan Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan Dalam pelaksanaan pengelolaan Sistem Distribusi Pangan diperlukan beberapa kegiatan guna mendukung dan meningkatkan kinerja Pelaku Usaha Pangan, yaitu:
1. Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi Pelaku Usaha Pangan melalui Pelatihan Pelatihan dilakukan agar Pelaku Usaha Pangan dapat mengetahui manajemen Distribusi Pangan, penanganan Pangan segar, pelatihan teknis mengenai Distribusi Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemanfaatan sistem informasi Distribusi Pangan berbasis digital.
2. Pembinaan Pengembangan Jaringan Distribusi Pangan di tingkat regional, provinsi, dan kabupaten/kota yang melibatkan Pelaku Usaha Pangan Pembinaan bertujuan agar Pelaku Usaha Pangan dapat meningkatkan jejaring penjualan seluas-luasnya sehingga kapasitas Pangan yang dihasilkan ataupun dikelola dapat dipasarkan secara
berkelanjutan. Pembinaan melibatkan Pelaku Usaha Pangan sebagai subjek strategis dalam rantai distribusi.
Kegiatan pembinaan meliputi fasilitasi, koordinasi, asistensi teknis, dan pemberian dukungan sarana dan prasarana guna memperluas jangkauan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan keterjangkauan Pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Pembinaan Pengelolaan Pasokan dan Distribusi Pangan Pembinaan pengelolaan pasokan dan Distribusi Pangan diperlukan guna memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan Pangan bagi masyarakat. Kegiatan pembinaan pengelolaan pasokan dan Distribusi Pangan dilakukan dengan membangun jaringan Distribusi Pangan antarPelaku Usaha Pangan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota yang terhubung secara elektronik dalam sistem informasi yang terintegrasi sehingga informasi mengenai pasokan Pangan dapat dipantau dengan mudah. Informasi ini sangat penting dalam pengelolaan pasokan Pangan agar dapat mencegah ketimpangan pasokan.
4. Pembinaan dalam Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Dalam Mmengelola Distribusi Pangan.
Peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam mengelola Distribusi Pangan karena dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja sistem Distribusi Pangan nasional.
Pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam pemenuhan kebutuhan komoditas Pangan pokok dan strategis masyarakat setempat. Kegiatan pembinaan dilakukan melalui pembentukan tim koordinasi Distribusi Pangan daerah, sinkronisasi program Distribusi Pangan pusat dan daerah dan pemanfaatan dana alokasi pusat dan daerah untuk mendukung penguatan Distribusi Pangan.
C. Pelaksanaan Pembinaan
1. Sasaran kegiatan Sasaran kegiatan pembinaan adalah Pelaku Usaha Pangan dengan kriteria:
a. memiliki legalitas usaha;
b. telah beroperasi aktif minimal dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. berkomitmen terhadap keterbukaan dan keterlusuran data atas informasi Pangan yang dimiliki; dan
d. memiliki keinginan untuk mengembangkan usaha.
2. Pembinaan dapat dilaksanakan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak Langsung.
Pembinaan dilakukan dengan menghadirkan pelatih/narasumber yang memiliki kriteria:
1) merupakan pakar/ahli/praktisi di bidang distribusi dan logistik Pangan;
2) memiliki pengalaman pendampingan; dan 3) memiliki jejaring yang luas.
3. Indikator keberhasilan Keberhasilan kegiatan pembinaan dapat diukur melalui:
a. Kuantitatif 1) peningkatan jumlah Pelaku Usaha Pangan yang terintegrasi dengan sistem informasi;
2) penurunan ketimpangan pasokan Pangan antarwaktu dan antarwilayah; dan 3) penurunan disparitas harga antarwaktu dan antarwilayah.
b. Kualitatif 1) Penurunan jumlah laporan mengenai kelangkaan Pangan;
2) Peningkatan akses Pangan di wilayah terpencil atau defisit Pangan.
3) Peningkatan jumlah pemerintah daerah yang MENETAPKAN kebijakan lokal terkait Distribusi Pangan.
II.
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN A. Ruang Lingkup Pemantauan dan pengawasan dalam pengelolaan Sistem Distribusi Pangan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan Pangan di masyarakat, mendapatkan data dan/atau informasi pendistribusian Pangan secara real time dan memastikan kelancaran, efektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan Sistem Distribusi Pangan dapat berjalan dengan efektif.
B. Aspek Pemantauan dan Pengawasan Pemantauan dan pengawasan Pangan dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
1. pemantauan dan pengawasan secara langsung, dilakukan terhadap:
a. ketersediaan stok terhadap Pangan yang disalurkan selama kurun waktu tertentu; dan
b. harga Pangan di tingkat Pelaku Usaha Pangan.
2. pemantauan dan pengawasan secara tidak langsung, dilakukan terhadap pelaporan penginputan data di website oleh Pelaku Usaha Pangan secara real time.
Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan terdiri dari:
1. Koordinasi di Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Pangan Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi ketersediaan atau stok dan harga Pangan di setiap Pelaku Usaha Pangan.
2. Koordinasi di Bidang Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi Pangan yang beredar di masyarakat agar sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu Pangan.
3. Koordinasi di Bidang Distribusi Pangan Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi alur Distribusi Pangan dari produsen ke konsumen, serta untuk mengetahui pola Distribusi Pangan antarwaktu dan antarwilayah.
C. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Yang Terlibat Dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, Kepala Badan membentuk tim yang terdiri dari struktur internal Badan Pangan Nasional. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
D. Prosedur Dalam Pemantauan dan Pengawasan
1. Pemantauan dan Pengawasan Secara Langsung
a. Ketersediaan Stok 1) Tim melakukan kunjungan lapangan ke Pelaku Usaha Pangan untuk melakukan pengecekan stok dan kualitas serta mendokumentasikannya;
2) Tim melakukan perbandingan data stok yang tersedia dengan data pelaporan yang telah diinput Pelaku Usaha Pangan; dan 3) Tim membuat laporan berdasarkan hasil kunjungan lapangan.
b. Harga Komoditas 1) Tim melakukan pencatatan harga jual komoditas Pangan serta mendokumentasikan secara langsung ketika melakukan kunjungan lapangan di tingkat Pelaku Usaha Pangan;
2) Tim membandingkan harga di Pelaku Usaha Pangan dengan harga acuan penjualan dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah; dan 3) Tim mencatat hal-hal yang terjadi di lapangan dan melaporkan untuk tindak lanjut apabila terjadi ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pemantauan dan Pengawasan Secara Tidak Langsung 1) Tim melakukan pemantauan pelaporan secara real time melalui dashboard;
2) Tim melakukan verifikasi kelengkapan dan akurasi data yang diinput, termasuk tanggal, stok, dan harga;
3) Tim mengirimkan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha Pangan jika ditemukan keterlambatan atau ketidaksesuaian data; dan 4) Tim melakukan rekapitulasi laporan Pelaku Usaha Pangan dan disampaikan kepada pimpinan.
Waktu pemantauan dan pengawasan pengelolaan Sistem Distribusi Pangan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
III.
PENGENDALIAN A. Ruang Lingkup Pengendalian dalam pengelolaan Sistem Distribusi Pangan merupakan rangkaian upaya strategis yang dilakukan untuk menjaga kestabilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan Distribusi Pangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ketahanan Pangan nasional, pengendalian berperan penting sebagai mekanisme responsif dan preventif terhadap dinamika pasar, ketidakseimbangan pasokan, dan potensi gangguan Distribusi Pangan.
Distribusi Pangan yang tidak terkendali dapat menimbulkan gejolak harga, ketimpangan pasokan antarwilayah, serta mengancam akses Pangan bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, pengendalian dirancang untuk menjamin bahwa Distribusi Pangan berjalan secara efisien, adil, dan sesuai standar keamanan dan mutu Pangan, baik dalam situasi normal maupun darurat.
B. Tata Cara Pelaksanaan 1) Pengendalian untuk Meningkatkan Keterjangkauan Pangan Pengendalian untuk meningkatkan keterjangkauan Pangan paling sedikit dilakukan dengan:
a. memanfaatakan sistem informasi Distribusi Pangan guna mengontrol pasokan secara real time.
Pengendalian dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dengan mengoptimalkan sistem informasi Distribusi Pangan yang bersifat digital, terintegrasi, dan dapat diakses secara real time untuk mengakses data dan informasi Distribusi Pangan yang memuat minimal jenis Pangan, stok yang dikelola, dan kapasitas penyimpanan melalui sistem informasi 1 (satu) data Pangan yang terintegrasi. Sistem ini berfungsi untuk (1) memantau posisi dan jumlah stok Pangan di setiap titik distribusi; (2) mendeteksi ketidakseimbangan pasokan di wilayah tertentu; (3) memberikan peringatan dini terhadap potensi kelangkaan; dan/atau (4) menyediakan data analitik guna mendukung pengambilan keputusan cepat dan tepat.
b. Mengintervensi Pasar dengan Operasi Pasar Intervensi pasar dapat dilakukan oleh Badan Pangan Nasional melalui operasi pasar untuk mengendalikan stabilitas pasokan dan harga Pangan.
1) Indikator Stabilitas Pasokan Setiap komoditas Pangan memiliki indikator stabilitas pasokan yang berbeda tergantung umur simpan dan produksinya.
Ketahanan stok setiap komoditas Pangan di suatu wilayah dinyatakan aman apabila stoknya dapat memenuhi kebutuhan rata-rata harian di wilayah tersebut. Apabila ketahanan stok suatu komoditas Pangan di suatu wilayah berada di bawah persyaratan, mengindikasikan bahwa pasokan di daerah tersebut defisit/kurang sehingga harus ditingkatkan pasokannya dari daerah lain yang surplus.
2) Indikator Stabilitas Harga Pangan Stabilitas harga Pangan diukur berdasarkan (1) harga pembelian pemerintah dan harga acuan pembelian di tingkat produsen; (2) harga eceran tertinggi di tingkat konsumen; dan
(3) Disparitas harga antarwilayah. Lonjakan harga di tingkat produsen dan konsumen dapat mengindikasikan adanya gangguan pada pasokan, distribusi, atau terjadinya spekulasi pasar. Oleh karena itu, indikator harga perlu dianalisis bersama indikator pasokan untuk memastikan efektivitas intervensi pasar.
c. Memberikan Subsidi Pangan untuk Menanggulangi Gejolak Harga Pangan Pengendalian harga Pangan juga dapat dilakukan dengan memberikan subsidi, baik dalam bentuk barang (komoditas) maupun subsidi harga.
Subsidi diberikan dengan mempertimbangkan: (1) wilayah dengan harga Pangan tinggi akibat keterbatasan akses distribusi; dan (2) komoditas tertentu yang mengalami gejolak harga ekstrem.
Subsidi ini bersifat selektif, terukur, dan dilakukan berdasarkan kajian kebutuhan serta kapasitas fiskal pemerintah atau lembaga yang berwenang.
2) Pengendalian untuk Mempertahankan Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan Dilaksanakan dengan mengacu pada standar nasional dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap keamanan Pangan, mutu Pangan, gizi Pangan, label Pangan dan iklan Pangan.
IV.
FASILITASI Didalam Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan terdapat fasilitasi untuk memudahkan para Pelaku Usaha Pangan dalam menyalurkan komoditas Pangan dari produsen ke konsumen. Fasilitasi ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan Pangan. Dengan adanya fasilitasi yang memadai, Distribusi Pangan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, sehingga kualitas Pangan terjaga dan masyarakat dapat mengakses Pangan dengan mudah dan terjangkau. Fasilitasi dalam pengelolaan Sistem Distribusi Pangan antara lain:
A. Penyediaan Sistem Informasi Distribusi Pangan Badan Pangan Nasional menghimpun data dan informasi dalam mendukung kegiatan Distribusi Pangan yang dihimpun dalam suatu sistem yang berisi antara lain:
1. Data Ketersediaan Pangan Berisi mengenai data produksi, kebutuhan, pasokan masuk, dan pasokan keluar yang bersumber dari proyeksi neraca Pangan wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
2. Data Harga Pangan Berisi mengenai data harga komoditas Pangan strategis secara real time di tingkat produsen, grosir, dan konsumen secara nasional dan kabupaten/kota.
3. Data Stok Pangan Berisi mengenai data stok komoditas Pangan strategis di tingkat penggilingan dan pedagang secara berkala.
4. Informasi Lokasi Gudang Berisi mengenai data lokasi dan kapasitas gudang penyimpanan stok komoditas Pangan strategis di setiap kabupaten/kota.
5. Informasi Ketersediaan Angkutan Logistik
Berisi mengenai data penyedia angkutan logistik Pangan.
6. Informasi Biaya Logistik Berisi mengenai data biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pendistribusian dari wilayah satu ke wilayah yang lain.
7. Rekomendasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Berisi mengenai informasi dan rekomendasi stabilisasi di produsen serta rekomendasi stabilisasi di konsumen yang dirilis secara berkala.
8. Info Pendukung Lainnya Berisi mengenai link terkait website dan sistem informasi dari lembaga atau institusi pemerintah atau swasta yang berkaitan dengan logistik Pangan nasional.
B. Penyediaan Prasarana dan Sarana Penyimpanan, Pengolahan, dan Distribusi Pangan Badan Pangan Nasional menyediakan fasilitasi prasarana dan sarana penyimpanan dan pengolahan dan Distribusi Pangan yang ditujukan untuk memperoleh efisiensi dan efektivitas agar ketersediaan Pangan di masyarakat dapat terpenuhi secara efisien dan terukur sehingga harga dan ketersediaan Pangan dapat terjamin. Kegiatan ini melibatkan Dinas Pangan Provinsi maupun Dinas Pangan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
1. Penyediaan Sarana dan Prasarana Penyimpanan dan Pengolahan Pangan Keberhasilan pemerintah dan Pelaku Usaha Pangan untuk menjaga ketersediaan Pangan antarwaktu dan antarwilayah secara berkesinambungan ditentukan oleh kemampuan mempertahankan jumlah dan kualitas Pangan sepanjang tahun meskipun produksi berfluktuasi. Sedangkan bahan Pangan memiliki karakteristik produk yang mudah rusak (perishable), produksi bersifat musiman, tidak merata antarwaktu dan antarwilayah sehingga rentan mengalami losses dan fluktuasi harga. Sementara itu, kondisi geografis INDONESIA yang luas dan berbentuk kepulauan, infrastruktur logistik, dan transportasi yang kurang memadai serta preferensi masyarakat terhadap Pangan yang sangat beragam juga menjadi dasar pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mempertahankan kualitas Pangan.
Badan Pangan Nasional menyediakan fasilitasi sarana dan prasarana penyimpanan dan pengolahan Pangan yang ditujukan untuk mempertahankan mutu dan memperpanjang umur simpan bahan Pangan. Untuk dapat mengakses fasilitasi tersebut, mekanisme yang harus dilakukan adalah seperti dalam gambar.1 berikut :
Gambar 1. Alur Mekanisme Akses Perolehan Fasilitasi Prasarana dan Sarana Distribusi Pangan
a) Mekanisme Pengajuan Proposal 1) Ditujukan ke Dinas Pangan Provinsi
Proposal diusulkan dan ditandatangani oleh calon penerima alat ditujukan kepada Dinas Pangan Provinsi dengan tembusan Dinas Pangan Kabupaten/Kota dan Badan Pangan Nasional. Terhadap usulan proposal yang masuk, Dinas Pangan Provinsi dapat menindaklanjuti dengan prosedur seleksi calon penerima dan calon lokasi selanjutnya serta menyampaikan usulan kepada Badan Pangan Nasional.
Usulan proposal dari calon penerima alat paling sedikit memuat uraian: a) profil calon penerima alat; b) urgensi kebutuhan dan pemanfaatan alat; c) kesiapan prasarana pendukung (listrik, tempat dan akses jalan); d) rencana kerja/rencana bisnis sebagai offtaker produksi petani/peternak/nelayan dan rencana pemasaran;
e) komitmen dukungan terhadap kegiatan stabilisasi Pangan;
dan f) melampirkan foto dan/atau video kegiatan.
2) Ditujukan ke Badan Pangan Nasional
Dalam hal proposal yang langsung ditujukan kepada Badan Pangan Nasional, maka Badan Pangan Nasional akan menindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Dinas Pangan Provinsi untuk dilaksanakan tahapan seleksi calon penerima dan calon lokasi sesuai prosedur. Proposal yang masuk dilakukan pengecekan administrasi sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan. Jika proposal sudah sesuai maka dilanjutkan tahap seleksi calon penerima dan calon lokasi.
b) Mekanisme Verifikasi dan Validasi Verifikasi dan validasi calon penerima dan calon lokasi dilaksanakan terhadap calon penerima alat yang telah menyampaikan proposal dengan tahapan sebagai berikut:
1) Identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi Identifikasi calon penerima dan calon lokasi dilaksanakan oleh Dinas Pangan Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pangan Kabupaten/Kota sebagai penilaian awal terkait kelayakan dan kesiapan calon penerima alat sebagai calon penerima dan calon lokasi. Kelayakan dinilai dari beberapa aspek sebagai berikut:
• bentuk lembaga/organisasi/badan usaha sesuai dengan kriteria penerima alat;
• kesesuaian bidang usaha dengan jenis alat yang diusulkan;
dan • informasi kesiapan listrik dan tempat. Identifikasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung melalui wawancara telepon dan pengumpulan informasi sekunder. Hasil identifikasi menjadi dasar penilaian apakah calon penerima layak untuk dinilai lebih lanjut sebagai calon penerima dan calon lokasi.
2) Penilaian Calon Penerima dan Calon Lokasi Berdasarkan hasil identifikasi calon penerima dan calon lokasi, Dinas Pangan Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pangan Kabupaten/Kota melaksanakan penilaian calon penerima dan calon lokasi terhadap usulan yang dipandang layak dan memenuhi kriteria.
Calon penerima dan calon lokasi dilaksanakan untuk melihat kesesuaian antara proposal dengan kondisi kriteria calon penerima, baik dari sisi aspek teknis maupun bisnis/kegiatan calon penerima. Penilaian calon penerima dan calon lokasi dilaksanakan secara langsung di lokasi yang diusulkan oleh calon penerima untuk dilakukan pengecekan fisik lokasi dan dokumen pendukung. Laporan hasil penilaian calon penerima dan calon lokasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan sebagai bahan pertimbangan untuk dilaksanakan tahapan verifikasi.
3) Verifikasi dan Penetapan Penerima Alat Badan Pangan Nasional melakukan verifikasi kepada calon penerima alat berkoordinasi dengan Dinas Pangan Provinsi dan Dinas Pangan Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penilaian calon penerima dan calon lokasi. Calon penerima dan calon lokasi yang telah diverifikasi dan memenuhi kriteria selanjutnya ditetapkan sebagai penerima alat dengan menandatangani surat pernyataan kesediaan memanfaatkan alat, yang diketahui oleh Dinas Pangan Provinsi dan Dinas Pangan Kabupaten/Kota serta Badan Pangan Nasional.
Penerima alat selanjutnya akan menerima alat sesuai dengan yang diajukan. Penyedia alat akan melakukan uji coba alat dan pelatihan sampai penerima alat dapat mengoperasikan alat tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur alat.
2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Distribusi Pangan Salah satu upaya untuk memperlancar pendistribusian Pangan kepada masyarakat dan kemudahan aksesibilitas Pangan, maka perlu didukung dengan sarana dan prasarana Distribusi Pangan.
Penyediaan fasilitasi/penguatan sarana dan prasarana berupa pengadaan kendaraan untuk pendistribusian Pangan baik di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota khususnya di daerah barometer inflasi. Penyediaan ini dimaksudkan untuk memudahkan penyaluran dari daerah surplus ke daerah defisit.
Fasilitasi ini dikelola oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga Pangan. Kriteria daerah yang memperoleh fasilitasi ini adalah daerah yang secara aktif turut serta menjaga dan berkontribusi aktif terhadap upaya stabilisasi pasokan dan harga Pangan nasional, baik di tingkat produsen dan konsumen. Fasilitasi tersebut antara lain berupa mobil stabilisasi pasokan dan harga Pangan, mobile cold storage dan lain-lain.
C. Promosi Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan berbagai pihak terkait mengenai pentingnya sistem Distribusi Pangan yang efisien dan berkelanjutan. Promosi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, website, influencer marketing, iklan digital, hingga kegiatan di lapangan seperti pameran logistik nasional dan temu bisnis antarPelaku Usaha Pangan.
D. Sarana Pendukung Lainnya Badan Pangan Nasional memfasilitasi sarana pendukung lainnya dalam kegiatan Distribusi Pangan selain untuk penyimpanan, pengolahan dan Distribusi Pangan sesuai dengan perkembangan teknologi. Tujuannya adalah untuk menciptakan Sistem Distribusi Pangan yang lebih efisien dan efektif. Kegiatan ini meliputi pengembangan infrastruktur, teknologi, dan kebijakan yang mendukung aliran Pangan dari produsen ke konsumen. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, kegiatan ini melibatkan kementerian/lembaga terkait, Dinas Pangan Provinsi, dan Dinas Pangan Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Your Correction
