Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
(1) Pelaku Usaha Pangan dalam pelaksanaan pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan laporan yang berisi data dan informasi Distribusi Pangan minimal jenis Pangan, stok yang dikelola, dan kapasitas penyimpanan kepada Badan Pangan Nasional melalui sistem informasi satu data pangan yang terintegrasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang Pangan.
Your Correction
