Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan koordinasi dengan: a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. pemerintah daerah.
Your Correction