Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan koordinasi dengan:
a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. pemerintah daerah.
Your Correction
