Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dapat diberikan paling sedikit berupa:
a. pemberian subsidi biaya Distribusi Pangan bagi Pelaku Usaha Pangan yang mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. dukungan pemerintah dalam operasi pasar; dan/atau
c. insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
