Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Badan membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
(6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai :
a. bahan evaluasi dan pertimbangan perbaikan pengelolaan Sistem Distribusi Pangan selanjutnya;
dan/atau
b. salah satu dasar dilaksanakan pengawasan.
(7) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dan/atau laporan masyarakat.
Your Correction
