Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
Your Correction
