Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung.
Your Correction