Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Current Text
(1) Kepala Badan melaksanakan Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.
(2) Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
(3) Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pembinaan;
b. pemantauan;
c. pengawasan;
d. pengendalian;
e. fasilitasi; dan
f. pemberian insentif.
(4) Norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
