Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan diperlukan penguatan terhadap peran Pelaku Usaha Pangan. (2) Peran Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung: a. keterjangkauan Pangan, meliputi: 1) stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan 2) pelaksanaan pengelolaan Distribusi Pangan yang merata antarwaktu dan antarwilayah. b. keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. produsen; b. distributor; dan c. pengecer.
Your Correction