Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 528), diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut: