Correct Article 6A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Current Text
(1) Pemenuhan standar mutu produk Pangan Lokal dibuktikan melalui penilaian kesesuaian.
(2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
