Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan standar mutu produk Pangan Lokal dibuktikan melalui penilaian kesesuaian. (2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction