Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Current Text
(1) Standar mutu produk Pangan Lokal digunakan sebagai acuan bagi:
a. pelaku usaha Pangan Lokal untuk memproduksi Pangan Pokok yang bermutu; dan
b. program bantuan Pangan.
(2) Pelaku usaha Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang bergerak pada 1 (satu) atau lebih subsistem agribisnis Pangan Lokal.
(3) Program bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
(4) Subsistem agribisnis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penyedia masukan produksi;
b. proses produksi;
c. pengolahan;
d. pemasaran;
e. perdagangan; dan
f. penunjang.
(5) Standar mutu produk Pangan Lokal selain digunakan sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijadikan acuan penetapan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
