Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar mutu produk Pangan Lokal digunakan sebagai acuan bagi: a. pelaku usaha Pangan Lokal untuk memproduksi Pangan Pokok yang bermutu; dan b. program bantuan Pangan. (2) Pelaku usaha Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang bergerak pada 1 (satu) atau lebih subsistem agribisnis Pangan Lokal. (3) Program bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional. (4) Subsistem agribisnis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penyedia masukan produksi; b. proses produksi; c. pengolahan; d. pemasaran; e. perdagangan; dan f. penunjang. (5) Standar mutu produk Pangan Lokal selain digunakan sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijadikan acuan penetapan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction