Correct Article I
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 880) diubah sebagai berikut:
1. Setelah angka 10 Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka, yakni angka 11, angka 12, dan angka 13 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
