Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Kelompok Kerja adalah beberapa warga negara Republik INDONESIA yang secara khusus diangkat oleh Kepala Badan yang bertugas membantu Kepala Badan untuk penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA, yang bersifat ad hoc.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Non PNS adalah seseorang yang berasal dari pensiunan PNS, anggota atau purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA, kelompok profesi.
5. Mediasi adalah fungsi perantara yang menjadi penghubung antara pihak eksekutif dengan pihak-pihak lain yang terkait.
6. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.