Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2024
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
Œ
IRVANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
KOMPONEN BIAYA PENGELOLAAN
Komponen Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
NO BIAYA KEBUTUHAN RUMUS KETERANGAN
1. Biaya Operasional
a. Gaji Pegawai
b. Administrasi pengelola
c. Pembayaran air, listrik, dan telepon bersama.
d. Pajak Bumi dan Bangunan
e. Asuransi bangunan
f. Sewa tanah
g. Biaya lainnya bila ada Rumus Perhitungan Biaya Operasional:
(Biaya operasional per bulan (Gaji Pegawai + Administrasi Pengelola + Listrik, Air, Telepon + Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per bulan + Asuransi bangunan per bulan + Sewa Tanah BMN per bulan + biaya lainnya))/ Jumlah Unit Hunian
a. Gaji pegawai dihitung berdasarkan UMR dan PMK tentang Standar Biaya Masukan
b. Administrasi pengelola, listrik, air, dan telepon dihitung berdasarkan asumsi kebutuhan pemakaian fasum
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah BMN, dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan.
d. Biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA
Biaya Pengelolaan = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan + Biaya Perawatan
langganan internet.
2. Biaya Pemeliharaan
a. Biaya perlengkapan kebersihan
b. Pemeliharaan gedung
c. Pemeliharaan genset
d. Pemeliharaan AC, komputer, dan printer Rumus Perhitungan Biaya Pemeliharaan/ bulan:
(Biaya perlengkapan + biaya pemeliharaan gedung + biaya pemeliharaan genset + biaya pemeliharaan AC, komputer, dan printer) Biaya Pemeliharaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan
3. Biaya Perawatan
a. Iuran kebersihan
b. Pemeliharaan pompa air/tank air
c. Penyedotan tinja
d. Biaya lainnya untuk pemeliharaannya Rumus Perhitungan Biaya Perawatan:
Biaya Perawatan Untuk Pekerjaan Standar + Biaya Perawatan Untuk Pekerjaan Non Standar Penghitungan Biaya Perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat.
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IRVANSYAH
FORMULA TARIF SEWA
Penetapan Tarif Sewa Sarusun dilakukan berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut:
Sewa Sarusun = Struktur Tarif x Faktor Penyesuai (50% - 80%)
a. Struktur Tarif Atas
Struktur Tarif Atas =
Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan
Jumlah Unit Sarusun
b. Struktur Tarif Menengah
Struktur Tarif Menengah
=
Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan
Jumlah Unit Sarusun
c. Struktur Tarif Bawah
Struktur Tarif Bawah
=
(Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan x 50%
Jumlah Unit Sarusun
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IRVANSYAH
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA AUTENTIKASI NO JABATAN PARAF
1. Sestama
2. Karo Umum
3. Dir. Hukum
4. Kasetum
5. Analis Hukum Madya
6. Analis SDMA Madya
7. Perancang PUU Muda
8. Pengadministrasi Umum
Your Correction
