Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA
Current Text
(1) Penghuni Rumah Susun harus membayar sewa Sarusun.
(2) Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut berdasarkan Tarif Sewa.
(3) Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dan ditetapkan berdasarkan:
a. penghitungan biaya pengelolaan; dan
b. struktur tarif.
(4) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan:
a. biaya operasional;
b. biaya pemeliharaan; dan
c. biaya perawatan.
(5) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan komponen dalam penetapan Tarif Sewa Sarusun, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diklasifikasikan menjadi:
a. tarif atas;
b. tarif menengah; dan
c. tarif bawah.
(7) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dikonversi berdasarkan faktor penyesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Tarif Sewa Sarusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bakamla.
(9) Dalam hal penetapan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dijangkau oleh Penghuni Sarusun maka Kepala Bakamla dapat memberikan keringanan Tarif Sewa Sarusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
