Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA
Current Text
(1) Objek Sarusun mencakup seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan bangunan serta layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun baik untuk fungsi hunian maupun bukan hunian.
(2) Kegiatan pemanfaatan ruang dan bangunan Sarusun untuk fungsi bukan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan untuk kegiatan ekonomi dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi layanan suplai listrik, air bersih, dan persampahan.
Your Correction
