Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pengadaan barang dan jasa pemerintah; d. akuntabilitas kinerja; e. pemantauan dan evaluasi; f. kearsipan; g. kepegawaian; dan h. pengaduan pelayanan publik. (2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Badan ini mulai berlaku. (3) Pimpinan Bakamla RI mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction