Correct Article 42
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. akuntabilitas kinerja;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. kearsipan;
g. kepegawaian; dan
h. pengaduan pelayanan publik.
(2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Badan ini mulai berlaku.
(3) Pimpinan Bakamla RI mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
