Correct Article 48
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di Bakamla RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
