Correct Article 36
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(3) Manajemen pengetahuan dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Your Correction
