Correct Article 29
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Satuan kerja di lingkungan Bakamla RI yang menyelenggarakan layanan SPBE wajib melaksanakan fungsi pengaduan layanan.
(2) Pengaduan layanan mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna SPBE dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan Pengguna SPBE.
(3) Dalam melaksanakan pengaduan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja harus:
a. menyediakan narahubung pengaduan layanan;
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna SPBE Bakamla RI.
(4) Pengaduan layanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Laporan pelaksanaan pengaduan layanan disampaikan ke satuan tugas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komuniksi secara berkala.
Your Correction
