Correct Article 28
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengintegrasian Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(2) Integrasi Layanan SPBE antarkementerian/lembaga dan/atau Bakamla RI dikoordinasikan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi.
Your Correction
