Correct Article 27
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan layanan yang mendukung Bakamla RI dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang keamanan dan keselamatan laut.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Bakamla RI.
Your Correction
