Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan layanan yang mendukung Bakamla RI dalam melaksanakan pelayanan publik. (2) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang keamanan dan keselamatan laut. (3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Bakamla RI.
Your Correction