Correct Article 26
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berfungsi mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan SPBE Bakamla RI.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi Bakamla RI.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan aplikasi umum sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2).
Your Correction
