Correct Article 22
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Aplikasi Umum dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional;
b. berpedoman pada Rencana Induk SPBE Nasional;
dan
c. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada penyimpanan aplikasi SPBE.
(3) Aplikasi Umum wajib digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
Your Correction
