Correct Article 21
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Aplikasi SPBE digunakan untuk memberikan layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh Direktorat Data dan Informasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE berpedoman pada Arsitektur SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
