Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan SPBE, wajib: a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra; b. memenuhi standar interoperabilitas antarlayanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction