Correct Article 19
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan SPBE, wajib:
a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra;
b. memenuhi standar interoperabilitas antarlayanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
