Correct Article 14
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE.
(2) Penyelenggaraan perangkat teknologi informasi dan komunikasi meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan.
(3) Penyelenggaraan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
