Correct Article 12
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Bakamla RI, masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antarinstansi dan/atau satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data dan informasi disediakan dan dikelola oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai tugas dan fungsinya.
(4) Satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Bakamla RI.
(6) Pengintegrasian data dan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan standar interoperabilitas data dan informasi.
(7) Satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang mengintegrasikan data dan informasi wajib menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, akuntabel, interoperabilitas, dan terintegrasi diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction
