Correct Article 11
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
