Correct Article 6
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Bakamla RI memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Peta Rencana SPBE Bakamla RI dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Bakamla RI;
b. perubahan Rencana Kerja Bakamla RI; dan/atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Bakamla RI.
(4) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
