Correct Article 5
PERBAN Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Arsitektur SPBE Bakamla RI dapat direviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j;
c. perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
d. perubahan Rencana Induk SPBE Bakamla RI; atau
e. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Reviu Arsitektur SPBE Bakamla RI dilaksanakan oleh Direktorat Data dan Informasi.
Your Correction
