Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat JDIH Bakamla RI dan anggota JDIH Bakamla RI melaksanakan tugas dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction