Correct Article 6
PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pusat JDIH Bakamla RI dan anggota JDIH Bakamla RI melaksanakan tugas dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
